YOGYA – Tiga orang tersangka kasus perjudian, yakni Sj dan Ei warga Kuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, serta Br, warga Kasihan, Kabupaten Bantul, ditangkap anggota Polsek Wirobrajan, Sabtu (22/11) malam.
Sampai Minggu (23/11) mereka masih ditahan di Mapolsekta Wirobrajan.
Mereka ditangkap karena tepergok bermain judi menggunakan dadu, di Kleben Kuncen Pakuncen, Wirobrajan.
Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, yang ancaman hukumannya kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Kapolsek Wirobrajan, Kompol Aryuniwati, Minggu (23/11), mengatakan, penggerebekan itu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat yang merasa curiga karena sering melihat banyak orang di tempat itu.
Sumber : Tribunjogja