Penggunaan Rusunawa Karangrejek Tunggu Perbub

2247 views

rusunawa

GUNUNGKIDUL – Rencana penempatan warga kurang mampu ke rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Karangrejek belum ada kepastian akan dilaksanakan. Penggunaan rusunawa tersebut masih menunggu peraturan bupati terkait dengan aturan sewa-menyewa ruangannya.

Petugas Direksi Teknis Rusunawa Karangrejek, Nanang Irawanto mengatakan, saat ini pembangunannya sudah memasuki tahap akhir. Pelaksana proyek baru menyelesaikan halaman bangunan dua twin block tersebut.

“Sekarang proses pembangunannya sudah memasuki tahap finising. Namun kapan pemanfaatannya kita belum tahu karena masih menunggu perbub,” katanya saat ditemui di kantornya, Selasa ( 23/12/2014).

Menurut Nanang, tahapan selanjutnya yang harus dilalui adalah penyerahan aset bangunan dari Kementrian Pekerjaan Umum (Kemen PU) ke pemerintah. Namun sebelum diserahkan, akan dilaksanakan pemeriksaan terlebih dahulu yang dilakukan oleh panitia penerima serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Setelah itu, baru ditindaklanjuti dengan penerbitan perbub tentang sewa-menyewa ruangan yang ada di Rusunawa. Aturan itu berisi tentang tata cara menyewa dan besaran sewa. Sementara warga yang sudah mendaftar untuk tinggal di Rusunawa akan diverifikasi oleh pemerintah.

Verifikasi ini penting sebagai upaya meminimalisir penyalahgunaan rusunawa. Pemerintah tidak ingin pembangunan tersebut salah sasaran karena tujuannya menyediakan hunian sewa yang murah bagi warga kurang mampu.

“Ada 198 kamar, calon penghuni yang sudah mendaftar akan diverifikasi oleh tim untuk mengetahui keabsahannya,” ucap Nanang.

Mengenai besaran sewa, Nanang belum bisa memastikannya. Namun dari hasil studi banding ke beberapa daerah yang juga membangun Rusunawa, besaran sewa berkisar Rp 125 ribu sampai Rp 200 ribu per bulan. “Kita belum tahu kepastian besaran sewanya,” imbuhnya.

Sumber : Tribunjogja

gunungkidul news rusunawa

Author: 
    author
    JogjaLand

    Related Post

    Comments are closed.