JOGJA – Para terdakwa kasus penghancuran gedung SMA 17 1 Yogya, memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan hukuman mereka. Namun jaksa bersikukuh tetap dengan tuntutannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu Nur Raharsini, dalam tanggapannya menolak dan meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta untuk tidak menerima permintaan terdakwa dalam pembelaannya (pledoi).
Mereka tetap pada tuntutan semula, karena yakin para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pembongkaran gesung SMA 17 1. Hal itu disampaikan jaksa pada sidang lanjutan dengan agenda Replik (tanggapan jaksa) yang digelar Senin (26/1).
“Jaksa merasa tidak ada alasan pemaaf atau pembenar dalam diri terdakwa. Kami tetap pada tuntutan dakwaan semula, Majelis Hakim,” ucap Rahayu.
Usai mendengar tanggapan JPU, majelis hakim yang diketuai Merry Taat Anggarasih, menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan vonis kepada terdakwa Mochamad Zakaria dan Yoga Trihandoko.
Sebelumnya dalam Pledooi, terdakwa Mochamad Zakaria membela diri karena ketidaktahuan sedangkan terdakwa Yoga Trihandoko menyatakan tidak dapat dimintaui pertanggjawaban atas perbuatanntya karena bekerja sesuai SPK (surat perintah kerja)
Kasus ini cukup menyita perhatian publik karena merupakan kasus pertama yang ditangani kejaksaan DIY setelah pengesahan UU Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Sumber : Tribunjogja