BANTUL –Â Salah satu pelaku penganiayaan dalam kasus Hello Kitty yakni NK (16) dituntut hukuman kurungan 4 tahun dikurangi masa tahanan 25 hari. Ia telah melanggar pasal 351 tentang penganiayaan secara bersama-sama dan pasal 333 ayat 1 tentang merampas kemerdekaan seseorang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heradian Salipi mengatakan, seharusnya ancaman hukuman bagi pelanggar dua pasal tersebut sebanyak 8 tahun kurungan bila sudah dewasa. Namun karena NK masih di bawah umur, maka ia hanya dikenakan separuhnya yakni 4 tahun.
“Itu sudah mempertimbangkan bahwa NK masih di bawah umur,” ujar Heradian usai persidangan, Senin (23/3/2015).
Tribunjogja






