YOGYA – Memasuki hari kedua pendaftaran Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) Kamis (13/11/2014) para pelaku usaha dan masyarakat antusias untuk menyewa stan. Buktinya, sudah ada sebanyak 215 stan di Alun-Alun Utara yang terjual kepada sebanyak 46 pendaftar dengan pemasukan mencapai Rp394 juta. Di hari kedua ini berarti sudah 1/3 stan terisi dari total stan yang dijual tercatat sebanyak 660.
“Kalau dirata-rata, pendaftar paling banyak adalah peserta yang akan membuka arena permainan. Mereka mendaftar duluan karena membutuhkan stan cukup banyak. Kebanyakan peserta yang akan membuka arena permainan berasal dari Klaten dan Solo,” kata Sri Harnanik, Ketua Pemanfaatan Lahan PMPS 2014, Kamis (13/11).
Sejumlah peserta rata-rata sudah membayar secara lunas biaya sewa stan selama 37 hari pelaksanaan PMPS, sedangkan untuk peserta yang membuka arena permainan biasanya baru melunasi sewa untuk 10 hari.
“Sebelum sewa berakhir, mereka akan memperbarui kontrak hingga pelaksanaan Sekaten berakhir,” ujar Kabid Perdagangan Disperindagkoptan Kota Yogyakarta ini.
Seluruh penyewa stan diwajibkan menandatangani surat perjanjian untuk menaati aturan pelaksanaan PMPS termasuk aturan dalam mendirikan stan.
Sementara itu, Forum Komunikasi Kawasan Alun-Alun Utara Yogyakarta menyiapkan sekitar 60 petugas yang akan ikut mengawasi pembangunan stan di arena Pasar Malam Perayaan Sekaten agar sesuai peraturan yang telah disepakati bersama.
“Kami siapkan 60 petugas yang dikerahkan untuk mengawal pembangunan stan selama 24 jam setiap harinya,” ujar Muhammad Fuad, Ketua Forum Komunikasi Kawasan Alun-Alun Utara (FKKAU).
Menurut dia, pembangunan stan di arena Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) yang dipusatkan di Alun-Alun Utara Yogyakarta tersebut harus diawasi secara ketat karena lokasi tersebut baru saja direvitalisasi oleh Pemerintah DIY.
Sejumlah aturan yang harus diawasi secara ketat di antaranya adalah adanya larangan bagi penyewa untuk menggali pondasi, pemasangan tiang pancang, penggunaan semen. Bahkan, truk yang membawa perlengkapan pembangunan stan pun dilarang masuk ke tengah alun-alun. “Truk hanya boleh diparkir di tepi alun-alun,” tandasnya.
Bahkan nantinya dari Pemerintah Kota Yogyakarta juga akan membentuk tim gabungan yang terdiri dari berbagai pihak seperti Dinas Ketertiban, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian, Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah, Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan, Kecamatan Gondomanan serta komunitas di wilayah untuk mengawasi pembangunan stan.
Sumber : Tribunjogja