JOGJA – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di DIY resmi diumumkan di Kompleks Kepatihan, Senin (2/11/2015) siang.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, hanya usulan upah di Gunungkidul saja yang dirubah oleh pihaknya. Selebihnya sama dengan usulan.
“Yang diubah hanya Gunungkidul saja. Jadi naik. Itu pun karena jumlah nominalnya pecahan. Jangan ada yang pecahan,” kata Sultan kepada wartawan, Senin (2/11/2015) siang.
Dia mengatakan, UMK tertinggi di DIY dipegang oleh Kota Yogyakarta dengan nominal Rp 1,4 juta. Sementara UMK terendah dipegang oleh Gunungkidul dengan nominal Rp 1,2 juta.
“Ini menggunakan perhitungan terbaru. Detailnya tanya sama Dinas Tenaga Kerja,” tukas dia.
Sumber : Tribunjogja