KULONPROGO – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kulonprogo meningkat dalam empat tahun terakhir. Hal itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD tentang penyampaian tiga Raperda, di gedung dewan, Kamis (2/4/2015).
Salah satu Raperda tersebut adalah Raperda Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Wakil Bupati, Sutedjo, saat menyampaikan pengantar mengatakan jika dibandingkan antara 2011 dan 2014, peningkatannya cukup tajam.
“Hampir dua kali lipat. Pada 2011 ada 59 kasus, pada 2014 naik menjadi 92 kasus,” ungkap Wabup.
Disebutkan, 59 kasus pada 2011 terdiri atas 32 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 27 kekerasan terhadap anak. Penurunan memang terjadi pada 2012. Namun, angka kasus kembali naik pada 2013.
Menurutnya, pada 2012 jumlah kasus sebanyak 53, terdiri atas 26 terhadap perempuan dan 27 kekerasan pada anak.
Pada 2013 angka kekerasan meningkat menjadi 79 kasus, terdiri atas 40 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 39 terhadap anak. Adapun pada 2014 sebanyak 92 kasus. Sebanyak 54 kasus terhadap perempuan, dan kekerasan pada anak sebanyak 38 kasus.
“Untuk mencegahnya, ini perlu penguatan kelembagaan. Dengan demikian dapat menjamin efektivitas pelaksanaannya,” ujar Sutedjo.
Alasan itu yang kemudian melatarbelakangi perlunya kebijakan untuk menjamin perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan. Selain itu, adanya perda akan dapat meningkatkan kualitas hidup bagi masyarakat dan demi perlindungan terhadap hak-hak warga.
Ketua DPRD, Akhid Nuryati, mengatakan selain raperda Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, rapur Kamis itu juga untuk membahas Raperda Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Penanggulangan Bencana.
Menurutnya, penyelesaian tiga raperda termasuk perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan sangat penting. Dengan begitu, secara kelembagaan upaya perlindungan semakin kuat.
Tribunjogja