BANTULÂ – Jajaran Polres Bantul telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus penganiayaan yang menimpa LA (18), seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Yogyakarta. Dua di antaranya termasuk Melisa (19) dan NK (16) yang sudah diamankan di Polres Bantul.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Muhammad Kasim Akbar Bantilan, mengungkapkan pihaknya juga sudah memeriksa tiga orang lain yang diperkirakan ada di lokasi saat kejadian. Sejauh ini, Akbar belum dapat menyimpulkan apakah para pelaku terlibat dalam geng.
“Kita terus lakukan pendalaman terkait kasus ini. Kita akan lakukan yang terbaik. Belum disimpulkan geng atau tidak,” ungkap Akbar, Selasa (17/2/2015).
Berdasarkan keterangan sementara, sembilan orang pelaku merupakan warga DIY. Meskipun alamat rumah sudah diketahui, tetapi semenjak kejadian penganiayaan mereka kabur entah ke mana.
Bila memang Ratih terbukti menjadi otak penganiayaan ini, maka tentu hukumannya akan lebih berat dari yang lain. “Otaknya jelas akan menerima hukuman lebih berat. Ya ada baiknya para pelaku menyerahkan diri,” tambahnya. (*)
Tribunjogja